Bandar Lampung, 12 Mei 2026. Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor M.HH-6.OT.01.01 Tahun 2026 tentang Pembentukan dan Penguatan Pengelolaan Sentra Kekayaan Intelektual, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung akan menggelar kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual Perguruan Tinggi secara serentak. Kegiatan bertajuk “What’s Up Campus Calls Out” ini merupakan bagian dari upaya mendukung penguatan ekosistem Kekayaan Intelektual di lingkungan perguruan tinggi seluruh Indonesia.
Penandatanganan Nota Kesepahaman dan PKS akan dipusatkan di Institut Teknologi Bandung (ITB). Sementara itu, pelaksanaan di wilayah provinsi lain, termasuk Lampung, akan dilaksanakan secara daring dengan kehadiran para Rektor atau perwakilan perguruan tinggi secara langsung.Di Provinsi Lampung, kegiatan akan dipusatkan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung. Para Rektor dan pimpinan perguruan tinggi diundang untuk hadir langsung dalam agenda tersebut.
Melalui pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di perguruan tinggi, diharapkan proses pencatatan, perlindungan, dan komersialisasi hasil riset dan inovasi akademisi dapat berjalan lebih optimal. Langkah ini juga diharapkan mendorong tumbuhnya budaya kekayaan intelektual di kalangan mahasiswa, dosen, dan peneliti.


